Ketahanan Nasional dan Bela Negara
1. Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus
senantiasa di wujudkan dan dibina secara terus-menerus serta sinergik. Hal
demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga,
masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang
mempu mengembangkan kekuatan nasional.
Konsepsi ketahanan
nasional indunesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui
pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi
dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu
berlandaskan pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara. Dengan kata lain,
konsepsi ketahanan nasional indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk
meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Asas-asas ketahanan nasional
1. Asas kesejahteraan dan keamanan
2. Asas
komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
3. Asas
mawas ke dalam dan mawas ke luar
4. Asas
kekeluargaan.
Ketahanan Nasional memiliki fungsi sebagai :
2. Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosia budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
3. Pengarah
dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor,
antarsektor dan multi disipliner.
Sifat Ketahanan Nasional :
1. Mandiri
2. Dinamis
3. Wibawa
4. Konsultasi dan kerjasama
2.
Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sikap
dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-undang Dasar 194
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. (Hadi Wiyono, Isworo : 2007 : 3)
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
(http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara)
Unsur Dasar Bela
Negara :
a) Cinta tanah air
b) Kesadaran berbangsa & bernegara
c) Yakin
akan pancasila sebagai ideologi negara
d) Rela
berkorban untuk bangsa & negara
e) Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh
Bela Negara :
a)
Melestarikan budaya
b)
Belajar dengan rajin
bagi para pelajar
c) Taat akan hukum dan
aturan-aturan negara
d)
Mencintai produk-produk
dalam negeri
- Sistem Pertahanan Negara
Sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara,
wilayah, dan sumber daya nasional lainnya sedangkan Bela Negara adalah sikap
dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
- Kewajiban Warga Negara dalam Bela Negara
a) Bela Negara
secara Fisik
Menurut
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga
negara dalam bela negara secara fisik dapat dilakukan dengan menjadi anggota
Tentara Nasional Indonesia dan Pelatihan Dasar Kemiliteran. Sekarang ini
pelatihan dasar kemiliteran diselenggarakan melalui program Rakyat Terlatih
(Ratih), meskipun konsep Rakyat Terlatih (Ratih) adalah amanat dari
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pertahanan dan Keamanan
Negara. (Winarno : 2007 : 185)
b)
Bela Negara
Secara Non Fisik
Menurut
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002, keikut sertaan warga negara dalam bela negara
secara non fisik dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan dan
pengabdian sesuai dengan profesi.
secara non fisik dapat dilakukan dalam berbagai
bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara :
1. Meningkatkan kesadaran berbangsa dan
bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan
pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
2. Menanamkan kecintaan terhadap tanah
air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
3.
Berperan aktif dalam memajukan
bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika).
4. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan
terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
5.
Pembekalan mental spiritual
dikalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asingyang
tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih
bertakwa kepada Allah SWT, melalui ibadah sesuai agama/ kepercayaan
masing-masing. (Winarno : 2007 : 186)Contoh kasus ketahanan nasional dan bela negara
Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
GAM
dilahirkan pada 4 Desember 1976. Sebenarnya GAM sendiri sebagai wahana
pergerakan baru didirikan pada 20 Mei 1977. Namun Hasan Tiro sendiri memilih
hari lahir GAM adalah pada tanggal yang disebut paling awal, disesuaikan dengan
proklamasi kemerdekaan Aceh Sumatera. Proklamasi ini dilangsungkan di Bukit
Cokan, pedalaman Kecamatan Tiro, Pidie. Prosesi ini dilakukan secara sederhana,
dilakukan di suatu tempat yang tersembunyi, menandakan bahwa awal-awalnya,
gerakan ini adalah gerakan bawah tanah yang dilakukan secara diam-diam.
Terdapat
berbagai pendapat yang telah menjelaskan beberapa hal yang menjadi kausa
peristiwa ini. Pertama, bahwa GAM merupakan lanjutan perjuangan - atau
setidaknya terkait - Darul Islam (DI) Aceh yang sebelumnya pernah meletus pada
1950-an.
Kedua,
faktor ekonomi, yang berwujud ketidakadilan dan ketimpangan ekonomi antara
pusat dengan daerah. Pemerintahan sentralistik Orde Baru menimbulkan kekecewaan
berat terutama di kalangan elite Aceh. Pada era Soeharto, Aceh menerima 1% dari
anggaran pendapatan nasional, padahal Aceh memiliki kontribusi 14% dari GDP
Nasional.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara
https://id.wikipedia.org/wiki/Gerakan_Aceh_Merdeka
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara
https://id.wikipedia.org/wiki/Gerakan_Aceh_Merdeka
http://rantutsajalah.blogspot.com/2016/09/ketahanan-nasional-atau-bela-negara.html
No comments:
Post a Comment