Friday, January 4, 2019

KETAHANAN NASIONAL DAN BELA NEGARA

Ketahanan Nasional dan Bela Negara

1. Pengertian Ketahanan Nasional

     Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa di wujudkan dan dibina secara terus-menerus serta sinergik. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mempu mengembangkan kekuatan nasional.

     Konsepsi ketahanan nasional indunesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara. Dengan kata lain, konsepsi ketahanan nasional indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.

Asas-asas ketahanan nasional
1. Asas kesejahteraan dan keamanan
2. Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar 
4. Asas kekeluargaan.

 Ketahanan Nasional memiliki fungsi sebagai :
1. Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, ketahanan nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan negara Indonesia dalam aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
2. Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosia budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
3. Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor, antarsektor dan multi disipliner.

Sifat Ketahanan Nasional :
1. Mandiri 
2. Dinamis 
3. Wibawa
4. Konsultasi dan kerjasama
 
2. Pengertian Bela Negara

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 194 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. (Hadi Wiyono, Isworo : 2007 : 3) 
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. (http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara)


Unsur Dasar Bela Negara :
a)  Cinta tanah air 
b)  Kesadaran berbangsa & bernegara 
c)  Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
d)  Rela berkorban untuk bangsa & negara 
e)  Memiliki kemampuan awal bela negara

Contoh-Contoh Bela Negara : 
a)  Melestarikan budaya 
b)  Belajar dengan rajin bagi para pelajar
c)  Taat akan hukum dan aturan-aturan negara 
d)  Mencintai produk-produk dalam negeri
  • Sistem Pertahanan Negara
Sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya sedangkan Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
  •  Kewajiban Warga Negara dalam Bela Negara
a)     Bela Negara secara Fisik
       Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara fisik dapat dilakukan dengan menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pelatihan Dasar Kemiliteran. Sekarang ini pelatihan dasar kemiliteran diselenggarakan melalui program Rakyat Terlatih (Ratih), meskipun konsep Rakyat Terlatih (Ratih) adalah amanat dari Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara. (Winarno : 2007 : 185)
  
b)     Bela Negara Secara Non Fisik
    Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002, keikut sertaan warga negara dalam bela negara secara non fisik dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesi.
secara non fisik dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara : 
1. Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
2. Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat. 
3. Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika). 
4. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
5. Pembekalan mental spiritual dikalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asingyang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertakwa kepada Allah SWT, melalui ibadah sesuai agama/ kepercayaan masing-masing. (Winarno : 2007 : 186)

Contoh kasus ketahanan nasional dan bela negara
 
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) 
   GAM dilahirkan pada 4 Desember 1976. Sebenarnya GAM sendiri sebagai wahana pergerakan baru didirikan pada 20 Mei 1977. Namun Hasan Tiro sendiri memilih hari lahir GAM adalah pada tanggal yang disebut paling awal, disesuaikan dengan proklamasi kemerdekaan Aceh Sumatera. Proklamasi ini dilangsungkan di Bukit Cokan, pedalaman Kecamatan Tiro, Pidie. Prosesi ini dilakukan secara sederhana, dilakukan di suatu tempat yang tersembunyi, menandakan bahwa awal-awalnya, gerakan ini adalah gerakan bawah tanah yang dilakukan secara diam-diam. 
    Terdapat berbagai pendapat yang telah menjelaskan beberapa hal yang menjadi kausa peristiwa ini. Pertama, bahwa GAM merupakan lanjutan perjuangan - atau setidaknya terkait - Darul Islam (DI) Aceh yang sebelumnya pernah meletus pada 1950-an. 
    Kedua, faktor ekonomi, yang berwujud ketidakadilan dan ketimpangan ekonomi antara pusat dengan daerah. Pemerintahan sentralistik Orde Baru menimbulkan kekecewaan berat terutama di kalangan elite Aceh. Pada era Soeharto, Aceh menerima 1% dari anggaran pendapatan nasional, padahal Aceh memiliki kontribusi 14% dari GDP Nasional. 

Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara
https://id.wikipedia.org/wiki/Gerakan_Aceh_Merdeka
http://rantutsajalah.blogspot.com/2016/09/ketahanan-nasional-atau-bela-negara.html
 


No comments:

Post a Comment