Thursday, January 10, 2019

STRATEGI POLITIK NASIONAL

Strategi Politik Nasional

A. Pengertian Politik dan Strategi Nasional

      Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:

a. Dalam arti kepentingan umum (politics). Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.

b. Dalam arti kebijaksanaan (Policy). Politik adalah penggunaan pertimbanganpertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
- proses pertimbangan
- menjamin terlaksananya suatu usaha
- pencapaian cita-cita/keinginan

Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.

Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
a) Negara adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b) Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c) Pengambilan keputusan. Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor public dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d) Kebijakan umum adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e) Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

     Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
     Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
     Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

B. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
  
      Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
      
      Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
      Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik,organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
     Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
     Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang. Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.

D. Stratifikasi Politik Nasional

Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Tingkat penentu kebijakan puncak. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
  • Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
  • Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara. 
2. Tingkat kebijakan umum. Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalahmasalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.

3. Tingkat penentu kebijakan khusus. Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.

4. Tingkat penentu kebijakan teknis. Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.

5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
  • Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. 
  • Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.

Contoh kasus Strategi Politik Nasional

 Hasil gambar untuk kasus lumpur lapindo
 Lumpur Lapindo

Lapindo yang sudah berjalan hampir 8 tahun tanpa kejelasan. SBY boleh teriak-teriak di twitter soal tidak mau disalahkan. Tapi yang jelas Lapindo terjadi di masanya,dan tetap tidak selesai sampai akhir jabatannya. Padahal Ical adalah Menko Kesejahteraan Rakyat di masa SBY. Masih perlu bukti apa lagi, bahwa ini bukan masalah kambing hitam atau putih. Tapi ini masalah tidak punya nurani! Rakyat menderita dan bisa menolong, tapi tutup mata.

Solusi yang di ambil Jokowi adalah solusi yang dilandaskan dari hati nurani. Tanpa memperhitungkan untung rugi dulu, pemerintah Jokowi MEMBERI HUTANGAN 781 Milyar dengan masa tenggang 4 tahun kepada Bakrie Group. CEO Lapindo Nirwan Bakrie tentu saja langsung menerima dengan berbunga-bunga. Mendapat hutangan 70 juta dollar dalam kondisi macet bagaikan restructuring debt bagi grup ini.

Ical dedengkot dari Grup Bakrie seharusnya malu tersipu-sipu. Jokowi yang selalu dimusuhi, justru memberikan dia setetes air kehidupan. 4 tahun adalah waktu yang cukup panjang untuk mengembalikan 70 juta dollar bagi grup sebesar Bakrie.

Apalagi di kelompok KMP ada Hari Tanoe, Hasyim, Titiek Soeharo, kalau mau mereka carikan talangan ke Ical dulu pasti bisa juga. Jadi, kalau memang dirasa menguntungkan pasti grup Bakrie akan mengembalikan 70juta dollar itu ke pemerintah. Kalau tidak mereka dengan senyum akan memberikan collateral tanah Lapindo itu ke pemerintah.
  
Move Jokowi yang selalu asyik ini semata-mata karena melihat rakyat sudah menderita cukup lama. Seperti vicious circle (lingkaran setan), kalau tidak ada yang bikin move dulu, tidak akan selesai. Karena tidak mungkin ada yang mau dirugikan.

Kehadiran negara terasa sekali bagi rakyat yang terkena musibah Lapindo. Hal ini akan semakin menaikkan "rating Jokowi" di mata masyarakat. 8 tahun tidak selesai, 2 bulan selesai. Masihkah akan ada yang komplain akan hal ini? 

Bagaimana nasib Bakrie group setelah ini? Nama mereka sudah masuk "Black List" di perbankan. Tanpa kekuasaan politis, hampir mustahil mereka dapat fasilitias dari bank-bank Indonesia. Apalagi bank pemerintah! Satu-satunya jalan mereka cari hutangan luar negeri atau jual aset (kalau masih ada), atau minta bantuan "konco-konco" KMP. Nah disinilah kemungkinan besar KMP akan rontok. Karena kalau sudah soal duit, jangankan Ical, Prabowo saja bisa disingkirkan mereka sendiri. 

Biarkan Bakrie group menuai apa yang mereka tabur. Sekarang ini kita doakan dan terus kawal supaya implementasi keputsan Jokowi ini bisa segera terlaksana di 2015. 70 tahun Indonesia merdeka benar-benar akan menjadi masa dimana Indonesia mengalami musim yang baru, sebuah harapan yang menjadi kenyataan. Pendekar Solo Referensi: Pemerintah Akhirnya Talangi Utang Lapindo Rp 781 Miliar Bakrie tak kuat bayar Rp 781 M, Jokowi resmi beli aset Lapindo


Sumber:

https://docs.google.com/document/d/1SSbGIcOuqp3h5C54Ww5KPu5cnfwsdpbmH719rQuRXEU/edit?hl=en&pli=1  https://www.kaskus.co.id/thread/54951f13bccb1714708b4583/luar-biasa-kasus-lapindo-selesai-di-tangan-jokowi/5


 






No comments:

Post a Comment